Sumsel

Kejari Palembang Periksa Dua Anggota DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan APBD-P 2025

Deny Wahyudi | 22 Juli 2026, 18:02 WIB
Kejari Palembang Periksa Dua Anggota DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan APBD-P 2025
Kejari Palembang Periksa Dua Anggota DPRD dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan APBD-P 2025

AKURAT.CO SUMSEL Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang didanai melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua legislator tersebut.

"Benar, tim jaksa penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang," ujar Ali Rizza.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami informasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Jembatan Utama di Kertapati Ambruk, Warga Terpaksa Putar Jauh untuk Beraktivitas

Menurutnya, penyidik masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan sebuah rumah milik salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di berbagai titik di Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2025. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga kini, Kejari Palembang masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia