DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Dasco: Asal Sesuai Mekanisme

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski saat ini memasuki masa reses.
Namun, pembahasan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan perizinan yang berlaku di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), saat menyampaikan agenda kegiatan legislasi selama masa reses.
Menurut Dasco, anggota komisi tetap diperbolehkan menggelar pembahasan sejumlah rancangan undang-undang apabila telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR.
"Untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin membahas RUU Perampasan Aset, kami persilakan tetap melaksanakan pembahasan selama masa reses sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Ia menegaskan, pimpinan DPR memberikan dukungan penuh agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab anggapan sebagian masyarakat yang menilai DPR tidak serius menyelesaikan regulasi tersebut.
Menurut Dasco, persepsi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik.
Baca Juga: Harga Ayam dan Telur di Palembang Mulai Naik, DKPP Sumsel Pastikan Stok Pangan Tetap Aman
"Pembahasan sebenarnya sudah berjalan lebih dari dua bulan. Proses partisipasi publik di Komisi III juga terus berlangsung," ujarnya.
Ia berharap proses legislasi tidak terhambat hanya karena memasuki masa reses.
Dengan tetap berlangsungnya pembahasan, penyusunan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat terus berjalan sehingga target penyelesaian pembahasan dapat tercapai sesuai agenda DPR.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Pimpinan DPR pun berharap pembahasan yang berlanjut selama masa reses dapat mempercepat penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





