DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Dasco: Asal Sesuai Mekanisme

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski saat ini memasuki masa reses.
Namun, pembahasan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme dan perizinan yang berlaku di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), saat menyampaikan agenda kegiatan legislasi selama masa reses.
Menurut Dasco, anggota komisi tetap diperbolehkan menggelar pembahasan sejumlah rancangan undang-undang apabila telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR.
"Untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin membahas RUU Perampasan Aset, kami persilakan tetap melaksanakan pembahasan selama masa reses sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Ia menegaskan, pimpinan DPR memberikan dukungan penuh agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab anggapan sebagian masyarakat yang menilai DPR tidak serius menyelesaikan regulasi tersebut.
Menurut Dasco, persepsi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik.
Baca Juga: Harga Ayam dan Telur di Palembang Mulai Naik, DKPP Sumsel Pastikan Stok Pangan Tetap Aman
"Pembahasan sebenarnya sudah berjalan lebih dari dua bulan. Proses partisipasi publik di Komisi III juga terus berlangsung," ujarnya.
Ia berharap proses legislasi tidak terhambat hanya karena memasuki masa reses.
Dengan tetap berlangsungnya pembahasan, penyusunan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat terus berjalan sehingga target penyelesaian pembahasan dapat tercapai sesuai agenda DPR.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Pimpinan DPR pun berharap pembahasan yang berlanjut selama masa reses dapat mempercepat penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





