Mayoritas Wilayah Sumsel Masuk Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Risiko Kekeringan hingga Karhutla

AKURAT.CO SUMSEL Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan merilis perkembangan terbaru terkait musim kemarau di wilayah Sumsel.
Hingga awal Juli 2026, sebagian besar daerah di provinsi ini dilaporkan telah keluar dari fase musim hujan.
Kepala BMKG Sumsel, Wandayantolis, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan curah hujan hingga Dasarian III Juni 2026, sebanyak 12 dari 14 Zona Musim (ZOM) atau sekitar 85,7 persen wilayah di Sumsel telah resmi memasuki musim kemarau.
“Sementara dua zona musim lainnya masih berada dalam fase peralihan. Namun, keduanya menunjukkan tren penurunan curah hujan yang cukup signifikan dan diperkirakan segera menyusul masuk musim kemarau dalam waktu dekat,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, masuknya musim kemarau tidak berarti hujan akan berhenti sepenuhnya. Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi terjadi secara lokal di sejumlah wilayah kabupaten dan kota.
Secara klimatologis, suatu wilayah dinyatakan memasuki musim kemarau apabila dalam tiga dasarian berturut-turut atau sekitar 30 hari mengalami curah hujan di bawah 50 milimeter per dasarian, dengan total akumulasi kurang dari 150 milimeter.
Dengan semakin meluasnya wilayah yang terdampak kemarau, BMKG mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dampak yang mungkin terjadi.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat agar bersiap menghadapi potensi kekeringan, termasuk keterbatasan pasokan air bersih, pengelolaan air di sektor pertanian, hingga peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan,” tegas Wandayantolis.
BMKG juga menekankan pentingnya langkah antisipasi sejak dini guna meminimalisir dampak yang lebih luas, terutama di wilayah yang rentan terhadap kekeringan dan karhutla selama periode puncak musim kemarau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







