Ratusan Senjata Api Ilegal Dimusnahkan Polda Sumsel, 31 Tersangka Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api ilegal dan rakitan hasil pengungkapan selama Operasi Senpi Musi 2026.
Menariknya, lebih dari separuh senjata yang dimusnahkan berasal dari penyerahan sukarela masyarakat kepada aparat kepolisian.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Hasti Guna Mako Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026), dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho bersama jajaran pejabat utama Polda Sumsel.
Kapolda mengatakan, Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Sumatera Selatan.
Selama operasi yang berlangsung selama 16 hari itu, polisi berhasil mengungkap 32 kasus kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal dengan mengamankan 31 orang tersangka.
Baca Juga: Antrean Solar Subsidi Kian Panjang, Pemprov Sumsel Siapkan Strategi Baru
"Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan dan memusnahkan 397 pucuk senjata api, terdiri dari 284 senjata laras panjang dan 113 senjata laras pendek," ujar Shandi Nugroho.
Dari total senjata yang diamankan, sebanyak 234 pucuk merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat. Menurut Kapolda, hal tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan senjata api ilegal.
"Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian semakin baik. Mereka memilih menyerahkan senjata secara sukarela daripada menyimpannya secara ilegal," katanya.
Ia menegaskan, operasi tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api ilegal. Jika masih ada yang menyimpan atau mengetahui keberadaannya, segera laporkan atau serahkan kepada kepolisian sebelum dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







