Gubernur Sumsel Buka Suara soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Kebijakan Tetap Berjalan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akan tetap dilanjutkan.
Namun, ia menegaskan perpanjangan kontrak setiap pegawai akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan.
Menurut Herman Deru, pemerintah provinsi tetap berkomitmen mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik.
Meski begitu, tidak seluruh PPPK Paruh Waktu akan otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Kebijakannya adalah lanjut, tapi secara personal pasti diseleksi sesuai dengan kedisiplinan dan kinerja. Itu yang akan dinilai," kata Herman Deru, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan evaluasi menjadi instrumen penting untuk memastikan aparatur yang dipertahankan benar-benar memiliki integritas, disiplin, dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga: Herman Deru Turun Tangan soal Polemik SPMB Sumsel, Siapkan Sanksi Tegas Jika Pelanggaran Terbukti
"Untuk kebijakannya kita akan upayakan berlanjut," ujarnya.
Herman Deru menilai sistem evaluasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, terkait isu yang menyebut PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), Herman Deru mengaku belum menerima informasi resmi mengenai rencana tersebut.
"Saya belum dengar soal itu, jadi belum bisa memberikan tanggapan," katanya.
Gubernur menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menginginkan program PPPK Paruh Waktu dihentikan. Kebijakan itu tetap akan dipertahankan selama pegawai mampu menunjukkan kinerja yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku.
Ia pun berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan kontrak pada periode berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









