Gubernur Sumsel Buka Suara soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Kebijakan Tetap Berjalan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akan tetap dilanjutkan.
Namun, ia menegaskan perpanjangan kontrak setiap pegawai akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan.
Menurut Herman Deru, pemerintah provinsi tetap berkomitmen mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik.
Meski begitu, tidak seluruh PPPK Paruh Waktu akan otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Kebijakannya adalah lanjut, tapi secara personal pasti diseleksi sesuai dengan kedisiplinan dan kinerja. Itu yang akan dinilai," kata Herman Deru, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan evaluasi menjadi instrumen penting untuk memastikan aparatur yang dipertahankan benar-benar memiliki integritas, disiplin, dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga: Herman Deru Turun Tangan soal Polemik SPMB Sumsel, Siapkan Sanksi Tegas Jika Pelanggaran Terbukti
"Untuk kebijakannya kita akan upayakan berlanjut," ujarnya.
Herman Deru menilai sistem evaluasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, terkait isu yang menyebut PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), Herman Deru mengaku belum menerima informasi resmi mengenai rencana tersebut.
"Saya belum dengar soal itu, jadi belum bisa memberikan tanggapan," katanya.
Gubernur menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menginginkan program PPPK Paruh Waktu dihentikan. Kebijakan itu tetap akan dipertahankan selama pegawai mampu menunjukkan kinerja yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku.
Ia pun berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan kontrak pada periode berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









