Daftar Ulang SPMB Sumsel Gelombang II Berakhir 30 Juni, Calon Siswa Diminta Segera Lapor Diri

AKURAT.CO SUMSEL Calon peserta didik yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Selatan (Sumsel) 2026 gelombang II diminta segera menyelesaikan proses daftar ulang.
Tahapan ini menjadi syarat wajib agar status kelulusan mereka resmi tercatat sebagai siswa di sekolah tujuan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses daftar ulang berlangsung mulai 26 hingga 30 Juni 2026.
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak atas kursi yang telah diperoleh.
Sebelum datang ke sekolah, calon siswa diwajibkan melakukan lapor diri secara daring melalui laman resmi SPMB Sumsel.
Setelah itu, peserta harus mencetak bukti lapor diri sebagai salah satu dokumen yang dibawa saat proses verifikasi di sekolah tujuan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Palembang Naik Tipis di Akhir Pekan, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Selain bukti lapor diri, calon siswa juga harus menyerahkan dokumen persyaratan sesuai jalur penerimaan yang diikuti.
Pihak sekolah akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menetapkan peserta sebagai siswa baru secara resmi.
Apabila terdapat peserta yang tidak melakukan daftar ulang, kuota yang kosong akan dialihkan kepada calon siswa cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan pengganti dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas dan ketentuan jarak tempat tinggal.
Untuk melakukan daftar ulang, peserta dapat mengakses laman sumsel.spmb.id, masuk menggunakan nomor peserta dan kata sandi, kemudian memilih menu Daftar Ulang atau Lapor Diri Kelulusan.
Setelah mencetak bukti lapor diri, peserta diwajibkan datang langsung ke sekolah tujuan untuk menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan.
Setelah seluruh proses daftar ulang selesai, siswa baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dijadwalkan berlangsung pada awal tahun ajaran 2026/2027.
Jadwal pelaksanaan MPLS akan diumumkan oleh masing-masing sekolah dan wajib diikuti seluruh peserta didik baru.
Pemerintah mengimbau seluruh calon siswa dan orang tua untuk tidak menunda proses daftar ulang agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari sekolah yang telah dipilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









