Rumah Penjaga Lahan di Sematang Borang Ludes Terbakar, Dua Lansia Kehilangan Tempat Berteduh

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah rumah sederhana berukuran 4x6 meter di Jalan Meranti, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, hangus dilalap si jago merah pada Rabu (17/6/2026) petang.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.45 WIB itu menghanguskan seluruh bangunan yang selama ini ditempati dua penjaga lahan, Iskandar (55) dan Cek Ali (70).
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat kebakaran terjadi, kedua penghuni rumah sedang tidak berada di lokasi.
Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata mengatakan, api pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat kobaran api sudah membesar dari dalam rumah.
"Disaat penunggu rumah pondok tidak berada di dalam, tetangga melihat api sudah membesar. Warga sempat berupaya memadamkan api, namun tidak berhasil," kata Makmun.
Baca Juga: Evaluasi Pengendalian Karhutla, BPBD Sumsel Fokus pada Kesiapsiagaan Udara
Menurutnya, rumah yang terbakar berada di tengah lahan kosong sehingga api tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik dari lampu yang masih menyala saat rumah ditinggalkan penghuninya.
Mendapat laporan warga, petugas pemadam kebakaran langsung menuju lokasi. Dua unit mobil pemadam dikerahkan untuk menjinakkan api.
Setelah berjibaku hampir satu jam, petugas akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sekitar pukul 20.00 WIB.
Makmun menjelaskan, rumah tersebut bukan milik kedua penghuni. Keduanya mendapat kepercayaan dari pemilik lahan untuk menempati sekaligus menjaga lokasi tersebut.
"Penghuni rumah bekerja sebagai tukang becak dan penjual kembang. Mereka diberi izin oleh pemilik untuk tinggal di sana," ujarnya.
Akibat kebakaran itu, kedua pria yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan harus kehilangan tempat tinggal dan seluruh barang yang berada di dalam rumah.
Polisi masih melakukan pendataan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









