Tarif Parkir di CFD Dipatok Mahal? Dishub Palembang: Foto dan Viralkan

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang memberi peringatan keras kepada juru parkir (jukir) liar maupun oknum yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan Car Free Day (CFD).
Warga bahkan diminta tidak ragu memfoto atau merekam praktik pungutan liar yang ditemukan di lapangan.
Langkah tegas ini disiapkan menyusul ramainya sorotan masyarakat terkait potensi pungli parkir saat pelaksanaan uji coba CFD di kawasan Jembatan Ampera dan sekitarnya.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional (Wasdalops) Dishub Palembang, Ak Julyanzah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap jukir nakal yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari keramaian CFD.
“Kalau ada jukir liar atau meminta tarif di luar aturan, silakan langsung dokumentasikan dan laporkan ke petugas di lapangan. Akan langsung kami tindak saat itu juga,” ujar Julyanzah, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: CFD Resmi Jadi Agenda Mingguan Palembang Mulai Besok, Ratu Dewa Undang Warga Laporkan Jukir Liar
Ia menegaskan, tarif parkir resmi di Kota Palembang telah diatur dalam peraturan daerah. Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan mobil Rp2.000.
Dishub menilai praktik tarif parkir berlebihan berpotensi mencoreng pelaksanaan CFD yang sedang diuji coba sebagai ruang publik ramah masyarakat.
Untuk mencegah kesemrawutan parkir, Pemkot Palembang telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi yang akan dijaga petugas gabungan dari Dishub, kepolisian hingga aparat kecamatan.
Beberapa titik parkir resmi di kawasan Seberang Ulu di antaranya berada di bawah Jembatan Ampera, Terminal 7 Ulu dan Dermaga 7 Ulu.
Sementara di kawasan Jalan Masjid Lama, seluruh jukir yang bertugas dipastikan merupakan petugas resmi dan wajib mengenakan seragam lengkap.
“Di Jalan Masjid Lama itu jukirnya resmi semua dan harus berseragam. Tarifnya tetap sesuai aturan, motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” katanya.
Julyanzah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan uang parkir dengan nominal di luar ketentuan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas resmi yang berjaga di lokasi.
Menurutnya, pengawasan pada pelaksanaan CFD akhir pekan nanti akan diperketat dengan penambahan personel di lapangan guna mencegah munculnya praktik pungli maupun jukir liar yang meresahkan warga.
“Jangan sampai nanti muncul tarif parkir yang tidak wajar lalu viral di media sosial. Karena itu pengawasan akan kami perkuat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








