Kawasan Timur Dinilai Rawan, Dishub Palembang Fokus Tertibkan Parkir Liar

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai bergerak menata persoalan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memetakan titik-titik parkir ilegal yang tersebar di berbagai kawasan kota.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Heriyanto mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk menghasilkan penataan parkir yang lebih terukur dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penertiban ke depan.
“Kami sedang mendata titik-titik lokasi parkir liar yang banyak tersebar di Kota Palembang,” ujar Heriyanto, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak di Kedua Kakinya
Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan jumlah maupun lokasi detail parkir liar yang telah terdata karena proses pemetaan masih berlangsung.
Menurutnya, Dishub Palembang akan menurunkan tim khusus agar hasil pendataan lebih akurat sebelum nantinya dilakukan langkah penataan dan penertiban.
“Data detail belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam proses pendataan ulang. Untuk itu kami akan menurunkan tim khusus agar hasilnya lebih terukur,” katanya.
Dalam proses penataan tersebut, wilayah Palembang akan dibagi menjadi empat zona besar, yakni barat, timur, utara, dan selatan.
Dari empat zona itu, kawasan timur disebut menjadi fokus utama penanganan karena dinilai memiliki tingkat kerawanan parkir liar paling tinggi.
Dishub Palembang juga memastikan penertiban tidak dilakukan sendiri. Mereka akan menggandeng Polrestabes Palembang untuk memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk melibatkan kepala UPTD di masing-masing wilayah.
Kolaborasi lintas instansi itu diharapkan mampu membuat penataan parkir berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Pendataan ulang dilakukan langsung di lapangan agar angka yang diperoleh lebih akurat. Dengan begitu, struktur penataan parkir akan lebih baik dibanding kondisi sekarang,” jelas Heriyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








