Wali Kota Palembang Larang Lapak Hewan Kurban di Jalan Protokol, Pedagang Nakal Terancam Ditutup

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Ratu Dewa mulai memperketat pengawasan terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di sembarang lokasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Langkah tegas itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Palembang menerima banyak laporan terkait pedagang hewan kurban yang membuka lapak di pinggir jalan tanpa izin resmi.
“Banyak pedagang yang menyewa lahan pribadi di pinggir jalan tetapi tidak mengantongi izin dan tidak dikenakan pajak,” ujar Dewa, Selasa (19/5/2026).
Dewa menegaskan telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Palembang untuk turun langsung mengecek lokasi penjualan hewan kurban, terutama yang berada di kawasan jalan utama dan area strategis kota.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Warga Sumsel Diminta Tak Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Menurutnya, peran camat dan lurah sangat penting dalam melakukan seleksi izin agar aktivitas jual beli hewan kurban tidak merusak tata ruang kota maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Peran camat dan lurah sangat krusial untuk memastikan lokasi penjualan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga estetika kota,” katanya.
Tak hanya soal ketertiban, Pemkot Palembang juga menyoroti faktor keselamatan pengguna jalan. Sebab, sejumlah lapak hewan kurban ditemukan berdiri di bahu jalan hingga dekat kawasan lalu lintas padat.
Dewa menyebut kondisi itu berpotensi membahayakan pengendara, terutama jika hewan ternak lepas ke badan jalan.
“Terutama yang berjualan di jalan raya utama karena sangat membahayakan pengendara,” tegasnya.
Pemkot Palembang bersama Satpol PP kini memperketat pengawasan terhadap titik-titik yang dilarang menjadi area penjualan hewan kurban. Beberapa ruas jalan yang dipastikan steril dari lapak pedagang di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan sejumlah jalan protokol lainnya di pusat kota.
Selain dinilai mengganggu keindahan kota, keberadaan kandang hewan di bahu jalan juga dianggap berisiko memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Dewa mengatakan pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pedagang sebelum mengambil tindakan tegas.
“Jika ditemukan pedagang yang mengganggu ketertiban, kami akan melakukan komunikasi terlebih dahulu. Tetapi jika tidak ada solusi, lapaknya akan ditutup,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot tetap membuka ruang bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di lokasi alternatif yang lebih aman dan tertata.
Dewa meminta camat dan lurah turut membantu mencarikan titik penjualan yang tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
“Ekonomi masyarakat tetap harus berjalan, tetapi faktor keamanan dan kenyamanan publik juga harus dijaga,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








