3 Daerah Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla Jelang Kemarau, Berlaku April hingga Desember 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diperkirakan berlangsung mulai Mei 2026.
Dengan demikian, total ada 3 daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menetapkan status siaga karhutla.
Sebelumnya, status serupa telah diberlakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir terlebih dahulu.
Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Tiga Lokasi, Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran Visa
Status siaga berlaku mulai April hingga Desember 2026 dengan tenggat waktu berbeda setiap daerah.
Untuk status siaga karhutla di OKI berlaku pada 14 April hingga 31 Desember 2026, Ogan Ilir pada 6 April hingga 30 November 2026, serta Muba pada 23 April hingga 30 November 2026.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menetapkan status siaga pada 22 April hingga 30 November 2026.
Baca Juga: Usai Bus ALS Tabrak Truk BBM, Herman Deru Desak Perbaikan Jalan Nasional di Muratara
Penetapan status siaga ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau.
Sejumlah upaya peningkatan kesiapsiagaan juga telah dilakukan Pemerintah daerah bersama Badan Penanggulsnhan Bencana Daerah (BPBD).
Seperti melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan karhutla.
Baca Juga: Palembang Jadi Wilayah dengan Kasus Kriminal Tertinggi di Sumsel Tahun 2025, Tembus 4.156 Perkara
Personel dan peralatan juga telah disiapkan untuk penanggulangan dini.
Selain patroli darat, pemantauan melalui udara juga akan dilakukan untuk mendeteksi titik api sejak dini.
BPBD Sumsel berencana mengusulkan dukungan 10 unit helikopter guna patroli udara dan operasi pengeboman air (water bombing).
Baca Juga: Pembangunan Jembatan di Sumsel Terus Berlanjut, Dua Lagi Dibangun Tahun Ini
Pihaknya juga mendorong daerah lain yang memiliki potensi rawan karhutla untuk segera menetapkan status siaga guna memperkuat upaya pencegahan.
Lebih lanjut, BPBD mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.
Langkah cepat ini diharapkan mampu meminimalkan dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








