Ratu Dewa Evaluasi Total Dishub Palembang Usai Dugaan Razia Ilegal Berujung Kecelakaan Viral

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengambil langkah tegas menyusul viralnya kecelakaan beruntun yang diduga dipicu razia ilegal oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang beberapa waktu lalu.
Tak hanya memeriksa petugas lapangan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke jajaran pimpinan di internal Dishub Palembang.
“Seluruh jajaran saya evaluasi, mulai dari kepala dinas, pejabat administrator, sampai petugas di lapangan tanpa terkecuali,” kata Ratu Dewa, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi karena menyangkut keselamatan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan razia yang dilakukan sejumlah oknum petugas.
Pemerintah Kota Palembang pun menyiapkan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Ratu Dewa mengungkapkan, sebanyak lima petugas diusulkan untuk diberhentikan dari tugasnya karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara belasan petugas lainnya akan dikenakan sanksi administratif.
“Sudah ada usulan lima orang untuk pemecatan karena dianggap melakukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII lantaran para petugas tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau persetujuan teknis sudah keluar, segera saya tanda tangani,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan beruntun di Palembang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kecelakaan diduga terjadi akibat aktivitas razia kendaraan yang dilakukan di lokasi tidak semestinya serta disebut tanpa surat perintah resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








