Ratu Dewa Evaluasi Total Dishub Palembang Usai Dugaan Razia Ilegal Berujung Kecelakaan Viral

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengambil langkah tegas menyusul viralnya kecelakaan beruntun yang diduga dipicu razia ilegal oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang beberapa waktu lalu.
Tak hanya memeriksa petugas lapangan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke jajaran pimpinan di internal Dishub Palembang.
“Seluruh jajaran saya evaluasi, mulai dari kepala dinas, pejabat administrator, sampai petugas di lapangan tanpa terkecuali,” kata Ratu Dewa, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi karena menyangkut keselamatan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan razia yang dilakukan sejumlah oknum petugas.
Pemerintah Kota Palembang pun menyiapkan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Ratu Dewa mengungkapkan, sebanyak lima petugas diusulkan untuk diberhentikan dari tugasnya karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara belasan petugas lainnya akan dikenakan sanksi administratif.
“Sudah ada usulan lima orang untuk pemecatan karena dianggap melakukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII lantaran para petugas tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau persetujuan teknis sudah keluar, segera saya tanda tangani,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan beruntun di Palembang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kecelakaan diduga terjadi akibat aktivitas razia kendaraan yang dilakukan di lokasi tidak semestinya serta disebut tanpa surat perintah resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








