Sumsel
HL Sumsel

Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Mei 2026, 08:00 WIB
Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa (Instagram/ratudewa)

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya menaruh komitmen besar terhadap upaya menjaga kebersihan wilayah kota Pempek ini.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa disebut telah menyiapkan imbalan khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan.

Namun, terkait jenis imbalan apakah itu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi

Ratu Dewa menjelaskan, pemberian imbalang atau reward tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Selain imbalan khusus bagi pelapor, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Palembang Gandeng Belanda Cari Solusi Banjir, Ratu Dewa Dorong Langkah Nyata

Yakni berupa sanksi administratif denda sebesar Rp500.000.

Ratu Dewa menyebut, regulasi tentang reward dan sanksi itu sudah ada sejak 2015 dan 2020 namun implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal.

Adapun reward dan sanksi terkait buang sampah sembarangan ini akan diterapkan mulai 15 Mei 2026 mendatang.

Baca Juga: Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Bertambah, Total 10 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,4 Miliar

Sementara itu, terkait mekanisme penerapan sanksi, Ratu Dewa mengatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP untuk memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.

Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.

Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau

Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.