Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya menaruh komitmen besar terhadap upaya menjaga kebersihan wilayah kota Pempek ini.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa disebut telah menyiapkan imbalan khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan.
Namun, terkait jenis imbalan apakah itu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi
Ratu Dewa menjelaskan, pemberian imbalang atau reward tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain imbalan khusus bagi pelapor, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Palembang Gandeng Belanda Cari Solusi Banjir, Ratu Dewa Dorong Langkah Nyata
Yakni berupa sanksi administratif denda sebesar Rp500.000.
Ratu Dewa menyebut, regulasi tentang reward dan sanksi itu sudah ada sejak 2015 dan 2020 namun implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal.
Adapun reward dan sanksi terkait buang sampah sembarangan ini akan diterapkan mulai 15 Mei 2026 mendatang.
Sementara itu, terkait mekanisme penerapan sanksi, Ratu Dewa mengatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP untuk memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









