Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya menaruh komitmen besar terhadap upaya menjaga kebersihan wilayah kota Pempek ini.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa disebut telah menyiapkan imbalan khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan.
Namun, terkait jenis imbalan apakah itu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Asal Sumsel Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Dinkes Imbau Waspada Dehidrasi
Ratu Dewa menjelaskan, pemberian imbalang atau reward tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain imbalan khusus bagi pelapor, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Palembang Gandeng Belanda Cari Solusi Banjir, Ratu Dewa Dorong Langkah Nyata
Yakni berupa sanksi administratif denda sebesar Rp500.000.
Ratu Dewa menyebut, regulasi tentang reward dan sanksi itu sudah ada sejak 2015 dan 2020 namun implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal.
Adapun reward dan sanksi terkait buang sampah sembarangan ini akan diterapkan mulai 15 Mei 2026 mendatang.
Sementara itu, terkait mekanisme penerapan sanksi, Ratu Dewa mengatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP untuk memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Baca Juga: Kondisi Psikis dan Fisik ABG Korban Kekerasan Seksual di Gandus Terus Dipantau
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









