Ratu Dewa: Sanksi Oknum Dishub Belum Diputus, Tunggu Hasil Pemeriksaan

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengambil keputusan resmi terkait sanksi terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat razia ilegal di kawasan Terminal Karya Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratu Dewa untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai pemecatan sejumlah pegawai serta mutasi internal pasca insiden yang sempat viral di media sosial itu.
“Saya belum mengeluarkan keputusan. Masih menunggu laporan lisan dan tertulis dari tim penjatuhan hukuman sanksi disiplin,” ujar Ratu Dewa, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, keputusan sanksi akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, termasuk hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para oknum yang terlibat.
Menurutnya, jika terbukti melanggar, para pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Berujung Kehilangan, Motor Karyawan BUMD Raib di Halaman Masjid
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Kamis pekan lalu di depan Terminal Karya Jaya, saat sejumlah oknum Dishub melakukan razia tanpa izin. Dalam aksi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pick-up secara tiba-tiba yang memicu kecelakaan beruntun.
Peristiwa itu melibatkan kendaraan besar seperti truk fuso dan dump truck, hingga menyebabkan kerusakan parah dan memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Video kejadian yang beredar luas di media sosial langsung mendapat perhatian publik dan respons cepat dari pemerintah kota. Ratu Dewa bahkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan dampak kejadian.
Selain menginstruksikan ganti rugi terhadap kendaraan yang terdampak, Pemkot Palembang juga telah memeriksa 19 oknum pegawai Dishub yang diduga terlibat dalam razia ilegal tersebut.
Ratu Dewa memastikan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Semua akan diproses sesuai aturan. Kita ingin ada kepastian hukum sekaligus pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








