Sumsel

19 Oknum Dishub Palembang Diperiksa Usai Razia Ilegal Picu Kecelakaan

Kurnia | 1 Mei 2026, 22:00 WIB
19 Oknum Dishub Palembang Diperiksa Usai Razia Ilegal Picu Kecelakaan

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan pada Jumat (1/5/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan razia ilegal di sekitar Terminal Karya Jaya yang berujung pada kecelakaan melibatkan sejumlah truk sehari sebelumnya.

Kepala Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan difokuskan untuk menggali peran masing-masing oknum yang berada di lokasi kejadian. Saat ini, tim tengah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ada yang mengakui keterlibatan, namun ada juga yang membantah,” ujar Jamiah.

Ia menjelaskan, seluruh oknum yang diperiksa merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Tim gabungan menargetkan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Empat Daerah di Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat penjatuhan sanksi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan dilaporkan kepada Wali Kota Palembang sebagai pembina kepegawaian.

Jamiah menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, karena keputusan akan diambil berdasarkan hasil pendalaman dan profil masing-masing oknum.

“Penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Jika pelanggaran tergolong berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegasnya.

Pemerintah Kota Palembang juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran prosedur, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sanksi yang disiapkan pun bervariasi, mulai dari pembinaan, surat peringatan, hingga pemecatan bagi pelanggaran berat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia