Sumsel

Siap-siap, Pemkot Palembang Bakal Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 28 April 2026, 09:00 WIB
Siap-siap, Pemkot Palembang Bakal Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026
Ilustrasi sampah.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Aturan ini akan diberlakukan mulai 15 Mei 2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewamengatakan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Harga Karet Global Menguat, Petani Sumsel Dapat Sinyal Positif

Menurutnya, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.

Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.

Baca Juga: Tanya Orderan Dibatalkan, Driver Taksi Online di Palembang Malah Dianiaya

Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana memberikan insentif atau penghargaan bagi warga yang berani melaporkan oknum yang membuang sampah ke sungai atau tempat umum lainnya.

Baca Juga: Angka Buta Huruf Sumsel Masih 1,11 Persen, Perempuan Dominan Lebih Tinggi

Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan Kota Palembang bersih dari sampah mulai dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.