Siap-siap, Pemkot Palembang Bakal Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Aturan ini akan diberlakukan mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewamengatakan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Harga Karet Global Menguat, Petani Sumsel Dapat Sinyal Positif
Menurutnya, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Baca Juga: Tanya Orderan Dibatalkan, Driver Taksi Online di Palembang Malah Dianiaya
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana memberikan insentif atau penghargaan bagi warga yang berani melaporkan oknum yang membuang sampah ke sungai atau tempat umum lainnya.
Baca Juga: Angka Buta Huruf Sumsel Masih 1,11 Persen, Perempuan Dominan Lebih Tinggi
Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan Kota Palembang bersih dari sampah mulai dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







