AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi diberlakukan mulai 10 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta membuat ritme kerja menjadi longgar. Justru sebaliknya, standar kedisiplinan baru kini diterapkan ASN wajib merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa transformasi pola kerja ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus peningkatan budaya kerja berbasis respons cepat dan akuntabilitas.
“WFH bukan berarti sulit dihubungi. Handphone harus aktif, tidak boleh dalam kondisi silent atau DND. ASN juga wajib merespons komunikasi dinas paling lambat lima menit,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Pendakian Ditutup: Keselamatan Jadi Prioritas, Puluhan Pendaki Diminta Turun
Dalam skema baru ini, pengawasan tidak dilakukan secara terpusat, melainkan langsung oleh kepala perangkat daerah di masing-masing unit kerja. Mereka bertanggung jawab memastikan pegawai tetap produktif meski bekerja dari rumah.
Respons cepat menjadi indikator utama. Jika ASN beberapa kali tidak merespons tanpa alasan yang jelas, konsekuensinya tidak main-main. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.
Kebijakan ini menandai pergeseran dari sekadar kehadiran fisik ke kehadiran digital yang terukur.
Selain soal kedisiplinan, Pemprov Sumsel juga menyoroti aspek keamanan. ASN diminta memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja kantor dalam kondisi aman sebelum menjalani WFH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









