AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi diberlakukan mulai 10 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta membuat ritme kerja menjadi longgar. Justru sebaliknya, standar kedisiplinan baru kini diterapkan ASN wajib merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa transformasi pola kerja ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus peningkatan budaya kerja berbasis respons cepat dan akuntabilitas.
“WFH bukan berarti sulit dihubungi. Handphone harus aktif, tidak boleh dalam kondisi silent atau DND. ASN juga wajib merespons komunikasi dinas paling lambat lima menit,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Pendakian Ditutup: Keselamatan Jadi Prioritas, Puluhan Pendaki Diminta Turun
Dalam skema baru ini, pengawasan tidak dilakukan secara terpusat, melainkan langsung oleh kepala perangkat daerah di masing-masing unit kerja. Mereka bertanggung jawab memastikan pegawai tetap produktif meski bekerja dari rumah.
Respons cepat menjadi indikator utama. Jika ASN beberapa kali tidak merespons tanpa alasan yang jelas, konsekuensinya tidak main-main. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.
Kebijakan ini menandai pergeseran dari sekadar kehadiran fisik ke kehadiran digital yang terukur.
Selain soal kedisiplinan, Pemprov Sumsel juga menyoroti aspek keamanan. ASN diminta memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja kantor dalam kondisi aman sebelum menjalani WFH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








