Meski Ada WFH ASN, Layanan SIM dan Satlantas Polrestabes Palembang Tetap Normal Setiap Jumat

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan setiap hari Jumat tidak memengaruhi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Polrestabes Palembang memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Finan Sukma Radipta, menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan seperti pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa perubahan jadwal.
“Pelayanan Satuan Lalu Lintas tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penerapan WFH untuk layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai diterapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran SPBE Cimuning: 2000 Meter Lahan Hangus dan Rusak, 12 Orang Luka Bakar 60-70 Persen
Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, mendorong transformasi digital, serta mengurangi kemacetan dan polusi.
Namun demikian, Finan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk layanan publik yang bersifat langsung, termasuk layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan administrasi kendaraan.
“Layanan seperti SIM dan administrasi kendaraan adalah kebutuhan penting masyarakat, sehingga tidak bisa dihentikan atau dialihkan sepenuhnya secara daring,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengaturan personel agar pelayanan tetap optimal meski sebagian instansi lain menerapkan sistem kerja dari rumah.
Dengan tetap dibukanya layanan Satlantas setiap Jumat, masyarakat di Palembang diharapkan tidak mengalami kendala dalam mengurus keperluan administrasi kendaraan maupun perizinan berkendara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








