Suhu Sumsel 33–34 Derajat, BMKG Ingatkan Potensi Panas Ekstrem

AKURAT.CO SUMSEL Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan memastikan kondisi suhu udara dalam beberapa hari ke depan masih tergolong normal. Namun, masyarakat diminta mulai mewaspadai peningkatan suhu yang biasanya terjadi memasuki pertengahan tahun.
Kepala Stasiun Meteorologi Sumsel, Siswanto, menjelaskan bahwa dalam empat hari ke depan tidak ada lonjakan suhu yang signifikan di wilayah tersebut.
“Untuk prakiraan suhu udara dalam empat hari ke depan, khususnya wilayah Sumsel, masih dalam kategori normal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Memasuki bulan April, suhu udara diperkirakan tetap stabil dengan kisaran suhu maksimum sekitar 33 hingga 34 derajat Celsius. Kondisi ini dinilai masih dalam batas wajar dan belum masuk kategori ekstrem.
Baca Juga: Viral Klien BNN Prabumulih Diduga Minum Cairan Pembersih, Ini Penjelasan Resmi dan Respons Keluarga
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Driver Ojol di Palembang Dikeroyok hingga Babak Belur
Meski demikian, BMKG mengingatkan bahwa suhu udara dapat dikategorikan ekstrem apabila melampaui 35 derajat Celsius. Potensi ini biasanya mulai muncul pada periode Mei hingga September.
“Peningkatan suhu umumnya mulai terasa pada rentang Mei hingga September,” jelas Siswanto.
Selain itu, BMKG juga memprediksi periode pancaroba menuju musim kemarau akan mencapai puncaknya pada Juli hingga Agustus 2026. Pada periode tersebut, suhu udara cenderung lebih tinggi dan cuaca lebih kering.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang rawan.
BMKG pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, mencukupi kebutuhan cairan, serta mengantisipasi dampak cuaca panas yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dengan kondisi cuaca yang masih dinamis, masyarakat diharapkan tetap memantau informasi resmi dari BMKG agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








