Wacana Sekolah Daring Usai Lebaran di Sumsel, Disdik Tunggu Aturan Resmi

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi berdampak pada sistem kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan tersebut diwacanakan pemerintah sebagai langkah efisiensi energi, dengan salah satu opsi berupa penerapan pembelajaran daring bagi siswa setelah Lebaran.
Namun hingga kini, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan belum mengambil keputusan final.
Kepala Disdik Sumsel, Mondyaboni, mengatakan pihaknya masih menanti arahan resmi sebelum menentukan skema pembelajaran yang akan diterapkan.
“Kita masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa terkait penghematan BBM ini,” ujarnya, Selasa (23/3/2026).
Baca Juga: Kemarau Datang Lebih Cepat, Sumsel Siaga Karhutla Sejak Mei 2026
Mondyaboni menjelaskan, jika kebijakan tersebut benar diberlakukan, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi geografis dan kesiapan masing-masing daerah di Sumsel sebelum menerapkan pembelajaran daring.
Menurutnya, tidak semua wilayah memiliki akses dan fasilitas yang sama untuk mendukung sistem belajar jarak jauh.
“Kita akan lihat dulu situasi dan kondisi di Sumsel. Nanti dicari opsi-opsi terbaiknya,” jelasnya.
Ia juga belum merinci kemungkinan skema lain, termasuk penyesuaian jam belajar atau sistem kombinasi daring dan tatap muka.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan pemerintah provinsi akan mengikuti kebijakan penghematan energi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
Salah satu upaya yang dinilai efektif adalah penerapan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) secara work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) guna menekan konsumsi BBM.
“Kita akan ikut kebijakan ini karena bisa mengefisiensi pemakaian BBM,” kata Deru.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah pembelajaran daring akan benar-benar diterapkan secara menyeluruh di Sumsel pasca-Lebaran.
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pusat sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









