Kemarau Datang Lebih Cepat, Sumsel Siaga Karhutla Sejak Mei 2026

AKURAT.CO SUMSEL Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai memasuki musim kemarau pada Mei 2026.
Puncaknya diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus, dengan risiko meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Sumsel, Wandayantolis, menyebutkan durasi kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung cukup lama, yakni antara 7 hingga 15 dasarian atau sekitar 3–5 bulan.
“Ini menjadi perhatian serius karena potensi kekeringan dan karhutla cukup tinggi,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
BMKG mengidentifikasi dua Zona Musim (ZOM) yang berpotensi mengalami puncak kemarau lebih cepat, yakni ZOM 125 dan ZOM 135.
Baca Juga: Pemkab Empat Lawang Tegaskan Isu Open House di Hotel Mewah Hoaks, Ini Penjelasan Resminya
Wilayah yang masuk ZOM 125 meliputi Palembang, Musi Banyuasin, PALI, Muara Enim, dan Ogan Ilir. Sementara ZOM 135 mencakup Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur.
“Di dua zona ini, puncak kemarau bisa terjadi lebih awal sekitar satu bulan dibanding wilayah lain,” jelas Wandayantolis.
Sementara itu, wilayah Sumsel bagian tengah diprediksi akan mengalami kemarau lebih panjang. Durasi kemarau di kawasan ini bisa mencapai 13–15 dasarian.
Adapun wilayah yang termasuk dalam ZOM 137—seperti Pagar Alam, Lahat bagian selatan dan barat, sebagian Musi Rawas, serta Empat Lawang—diperkirakan mengalami puncak kemarau yang mundur dari biasanya.
“Puncaknya bisa terjadi sekitar Agustus atau bahkan lebih lambat,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau panjang.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kondisi tahun ini berpotensi diperparah oleh fenomena El Nino yang dapat meningkatkan suhu dan memperpanjang periode kering.
“Kami sudah memetakan wilayah rawan karhutla. Masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








