Soal ASN Kerja Dirumah, Pemprov Sumsel Masih Tunggu Arahan Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengkaji kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah antisipasi penghematan bahan bakar minyak (BBM), di tengah kekhawatiran dampak konflik global terhadap harga energi.
Rencana ini mencuat seiring meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada beban subsidi energi nasional.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan WFH tersebut.
Baca Juga: Aduan THR di Sumsel Tembus 49 Kasus, Banyak Perusahaan Diduga Belum Bayar Sesuai Aturan
“Iya, kita masih menunggu arahan untuk WFH,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Menurut Edward, langkah efisiensi perlu dilakukan sejak dini guna menjaga ketersediaan energi nasional sekaligus menekan konsumsi BBM di lingkungan pemerintahan.
Rencana ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Pemprov Sumsel setelah momen Lebaran, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Nanti dibahas segera setelah Lebaran, sambil menunggu arahan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya efisiensi sebenarnya telah dilakukan sebelumnya oleh Pemprov Sumsel, meski belum secara spesifik dikaitkan dengan dampak konflik global.
Sejumlah langkah yang sudah diterapkan di antaranya pembatasan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan tertentu, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.
“Efisiensi sudah kita lakukan, seperti pembatasan kendaraan dinas dan penghematan energi di kantor,” katanya.
Namun demikian, Pemprov Sumsel masih menunggu kejelasan mengenai besaran target penghematan BBM yang akan diterapkan.
“Kita belum tahu berapa persen efisiensi yang akan dilakukan. Kita tunggu dulu kebijakan dari pusat,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









