Herman Deru Pastikan ASN Pelanggar Mobil Dinas Tidak Lolos dari Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2026.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN).
Herman Deru menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan tidak akan ditoleransi dan akan langsung diproses sesuai aturan disiplin ASN.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif lainnya, tergantung tingkat pelanggaran.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan serta memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, aturan ini bukan hal baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah konsisten menerapkannya setiap tahun menjelang Lebaran.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Herman Deru Larang ASN Sumsel Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, terutama saat libur panjang ketika mobilitas pegawai meningkat.
“Kita mengikuti arahan pemerintah pusat agar tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ujar Herman Deru.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dapat mematuhi aturan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan disiplin yang baik, ASN diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menunjukkan integritas sebagai pelayan publik.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan yang ketat juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di momen penting seperti Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








