Update Terbaru! Ini Syarat Pembuatan SKCK per Maret 2024 di Kota Palembang, Harus ada BPJS

AKURAT.CO SUMSEL Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi informasi tentang rekam jejak kriminal seseorang. Dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), namun sekarang telah berganti menjadi SKCK.
SKCK memiliki peranan penting bagi masyarakat dalam mengurus persyaratan di berbagai hal, beberapa fungsinya yakni, melamar suatu pekerjaan, pembuatan paspor dan melanjutkan studi.
Penting untuk diketahui, bahwa per tanggal 1 Maret 2024, ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Syarat pembuatan SKCK telah diatur sesuai PPI No. 76 tahun 2020. Adapun kebijakan baru yang menjadikan surat BPJS sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan peraturan POLRI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Berikut syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Per 1 Maret 2024:
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Akte Kelahiran
- Membawa Foto Copy BPJS
- Membawa Pas Foto ukuran 4x6 warna sebanyak 5 lembar.
Jadwal operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang adalah sebagai berikut:
- Senin hingga Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
- Hari Minggu dan libur nasional tidak beroperasional
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Mp Nasution, membenarkan adanya syarat dan hari serta jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang.
"Apabila telah lengkap semua, dipersilahkan pada pemohon untuk mengambil dan mengisi. Usai sudah semua langsung masuk dan mengalihkan ke petugas di SKCK Polrestabes Palembang," kata Kompol Mp Nasution, Rabu (6/3/2024).
Lebih Lanjut kata Kompol Mp Nasution, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap serta di lakukan penelitian oleh petugas SKCK akan diterbitkan.
"Selain itu, untuk pembayaran dalam pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar Rp. 30.000 ribu," ujar Kompol Mp Nasution.
(Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









