Update Terbaru! Ini Syarat Pembuatan SKCK per Maret 2024 di Kota Palembang, Harus ada BPJS

AKURAT.CO SUMSEL Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi informasi tentang rekam jejak kriminal seseorang. Dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), namun sekarang telah berganti menjadi SKCK.
SKCK memiliki peranan penting bagi masyarakat dalam mengurus persyaratan di berbagai hal, beberapa fungsinya yakni, melamar suatu pekerjaan, pembuatan paspor dan melanjutkan studi.
Penting untuk diketahui, bahwa per tanggal 1 Maret 2024, ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Syarat pembuatan SKCK telah diatur sesuai PPI No. 76 tahun 2020. Adapun kebijakan baru yang menjadikan surat BPJS sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan peraturan POLRI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Berikut syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Per 1 Maret 2024:
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Akte Kelahiran
- Membawa Foto Copy BPJS
- Membawa Pas Foto ukuran 4x6 warna sebanyak 5 lembar.
Jadwal operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang adalah sebagai berikut:
- Senin hingga Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
- Hari Minggu dan libur nasional tidak beroperasional
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Mp Nasution, membenarkan adanya syarat dan hari serta jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang.
"Apabila telah lengkap semua, dipersilahkan pada pemohon untuk mengambil dan mengisi. Usai sudah semua langsung masuk dan mengalihkan ke petugas di SKCK Polrestabes Palembang," kata Kompol Mp Nasution, Rabu (6/3/2024).
Lebih Lanjut kata Kompol Mp Nasution, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap serta di lakukan penelitian oleh petugas SKCK akan diterbitkan.
"Selain itu, untuk pembayaran dalam pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar Rp. 30.000 ribu," ujar Kompol Mp Nasution.
(Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









