Update Terbaru! Ini Syarat Pembuatan SKCK per Maret 2024 di Kota Palembang, Harus ada BPJS

AKURAT.CO SUMSEL Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi informasi tentang rekam jejak kriminal seseorang. Dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), namun sekarang telah berganti menjadi SKCK.
SKCK memiliki peranan penting bagi masyarakat dalam mengurus persyaratan di berbagai hal, beberapa fungsinya yakni, melamar suatu pekerjaan, pembuatan paspor dan melanjutkan studi.
Penting untuk diketahui, bahwa per tanggal 1 Maret 2024, ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Syarat pembuatan SKCK telah diatur sesuai PPI No. 76 tahun 2020. Adapun kebijakan baru yang menjadikan surat BPJS sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan peraturan POLRI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Berikut syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Per 1 Maret 2024:
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Akte Kelahiran
- Membawa Foto Copy BPJS
- Membawa Pas Foto ukuran 4x6 warna sebanyak 5 lembar.
Jadwal operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang adalah sebagai berikut:
- Senin hingga Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
- Hari Minggu dan libur nasional tidak beroperasional
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Mp Nasution, membenarkan adanya syarat dan hari serta jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang.
"Apabila telah lengkap semua, dipersilahkan pada pemohon untuk mengambil dan mengisi. Usai sudah semua langsung masuk dan mengalihkan ke petugas di SKCK Polrestabes Palembang," kata Kompol Mp Nasution, Rabu (6/3/2024).
Lebih Lanjut kata Kompol Mp Nasution, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap serta di lakukan penelitian oleh petugas SKCK akan diterbitkan.
"Selain itu, untuk pembayaran dalam pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar Rp. 30.000 ribu," ujar Kompol Mp Nasution.
(Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







