7 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra Musi 2025 di Banyuasin

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November 2025.
Operasi digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Adapun di wilayah Sumsel, operasi dikenal dengan Operasi Zebra Musi.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Dibidik Polisi
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan Operasi Zebra Musi 2025 tak hanya melibatkan personell Polres, tetapi juga didukung oleh TNI dari Kodim 0430/Banyuasin, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Ruri menegaskan Operasi Zebra kali ini mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ada tujuh sasaran prioritas penindakan pada Operasi Zebra Musi 2025, yakni:
Baca Juga: Info Harga Emas Perhiasan Palembang Terbaru, Paling Mahal Rp13,4 Juta per Suku
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Pengendara atau pengemudi di bawah umur
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Sitaan untuk Tekan Biaya Pemusnahan
4. Pengendara tanpa helm standar dan kendaraan berknalpot brong
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara yang melawan arus Kendaraan ODOL (over dimension–over loading)
Baca Juga: 5 Cara Tetap Semangat di Jam Siang Kerja, Karyawan Tetap Produktif Meski Energi Turun
7. TNKB yang tidak sesuai spektek, serta aksi balapan liar.
Lebih lanjut, Ruri meminta seluruh personel yang terlibat untuk mengedepankan tindakan humanis, namun tetap tegas dan profesional.
Kata Ruri, Operasi Zebra Musi merupakan salah satu upaya cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025.
Melalui operasi ini, polisi mendorong masyarakat agar lebih tertib dan patuh berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









