Naik 15.648 Pemilih, DPT Palembang Pilkada 2024 Tembus 1,24 Juta Jiwa

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Total pemilih yang terdaftar mencapai 1.241.196 orang.
Ketua KPU Palembang, M Syawaluddin menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah proses rekapitulasi yang cermat.
"Kami telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palembang untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.241.196 pemilih," ujar Syawaluddin.
Dari total DPT, terdapat 607.861 pemilih laki-laki dan 633.335 pemilih perempuan. Para pemilih ini akan menggunakan hak suaranya di 2.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan di Kota Palembang.
Kecamatan Sukarami mencatat jumlah pemilih terbanyak, yakni 141.096 pemilih, terdiri dari 68.577 pemilih laki-laki dan 72.519 pemilih perempuan. Di kawasan ini, terdapat 255 TPS yang melayani pemilih dari 7 Kelurahan.
Selanjutnya, Kecamatan Ilir Barat (IB) I mencatat 108.247 pemilih, dengan 52.941 laki-laki dan 55.306 perempuan, dilayani oleh 202 TPS di 6 Kelurahan.
Sebaliknya, Kecamatan Bukit Kecil memiliki jumlah pemilih terendah, yaitu 27.843, dengan rincian 13.305 laki-laki dan 14.538 perempuan, yang tersebar di 52 TPS dari 6 Kelurahan.
DPT Palembang mengalami kenaikan sebesar 15.648 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, yang tercatat sebanyak 1.225.548 pemilih.
Baca Juga: Sumsel Masuk Lima Besar Nasional di MTQ XXX, Gubernur Pj Elen Setiadi Apresiasi Prestasi Kafilah
Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk masuknya pemilih pemula yang memenuhi syarat usia dan pensiunan TNI serta Polri.
Sementara, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati menambahkan bahwa meskipun DPT sudah ditetapkan, masih ada kemungkinan penambahan pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Akan ada tahapan dan waktu yang disediakan untuk hal tersebut, khususnya bagi pemilih yang berpindah dari Kecamatan atau Kabupaten lain dengan alasan tertentu, seperti pekerjaan," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








