Razia Narkoba di Diskotek DA Club 41 Palembang, Polda Sumsel: Sudah Dipasang Police Line dan Sementara Waktu Ditutup

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 Palembang pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk pil ekstasi dan sabu-sabu.
Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengungkapkan bahwa tidak ada pengunjung yang diamankan selama razia tersebut.
"Kami akan memanggil manajemen DA Club 41 untuk melakukan klarifikasi dan juga akan mengirimkan surat kepada Pemkot Palembang mengenai perizinan tempat hiburan ini," kata AKBP Harisandi, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Saldo ATM Raib Setelah Lupa Ambil Kartu, Pegawai PALTV Lapor ke Polisi
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah memberikan police line di lokasi dan menutup sementara DA Club 41.
"Tempat tersebut sudah dipasang police line dan sementara waktu ditutup," tambah Harisandi.
Dalam razia yang melibatkan 242 personel gabungan dari berbagai unit di Polda Sumsel, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi berbagai bentuk, warna, dan ukuran.
Di antaranya, 37 butir pil ekstasi utuh, 17 pecahan pil ekstasi, serta 7 plastik serbuk pil ekstasi dan 17 pecahan lainnya. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu serta dua butir pil H5.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk menanggulangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Palembang dan menjaga agar kota ini tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









