Sekda Sumsel Ditunjuk sebagai Plt Kadisnakertrans untuk Benahi Kinerja Instansi

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Chandra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Elen Setiadi menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami percaya Plt nanti dapat menjalankan tugas ini dengan baik, meskipun harus merangkap jabatan sebagai Sekda,” ujar Elen dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Pj Gubernur meminta agar Edward segera melakukan langkah-langkah perbaikan di internal Disnakertrans.
“Kami berharap Plt Kepala Disnakertrans bekerja keras untuk memperbaiki sistem dan kinerja instansi ini, khususnya dalam meningkatkan integritas dan menghindari penyimpangan,” tambah Elen.
Terkait dengan status hukum Deliar Marzuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, Elen menjelaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila status hukum Deliar telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Sahkan HDCU Sebagai Pasangan Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih
Elen juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip integritas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan anggaran OPD diperketat untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Pengawasan yang lebih ketat dan langkah preventif harus menjadi prioritas. Kami telah mengeluarkan edaran khusus untuk seluruh OPD agar menghindari praktik KKN yang dapat merugikan masyarakat,” paparnya.
Elen turut memberikan penjelasan mengenai pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat kasus hukum.
“Jika kasus tersebut berhubungan dengan pelaksanaan tugas negara, pendampingan hukum akan diberikan. Namun, apabila menyangkut tindakan pribadi, pendampingan tidak akan diberikan,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







