PAD Palembang Capai 90,63% dari Target 2024, Bapenda Optimis Capaian Penuh

AKURAT.CO SUMSEL Hingga 13 November 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang dari sektor pajak tercatat mencapai Rp 1.046,77 miliar atau sekitar 90,63 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 1,154 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, M Raimon Lauri, mengungkapkan optimisme besar untuk mencapai target tersebut.
"Insyaallah tercapai. Tim terus bekerja keras, bahkan hingga malam hari, untuk melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak," ujar Raimon dalam pernyataannya, Kamis (14/11).
Dari 12 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda, lima di antaranya telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan. Di antaranya, Pajak Barang dan Jasa atas tenaga listrik (non-PLN) tercatat mencapai Rp 5,11 miliar, atau 102,29 persen dari target Rp 5 miliar.
Pajak Barang dan Jasa atas jasa perhotelan berhasil terealisasi sebesar Rp 57,75 miliar, atau 103,12 persen dari target Rp 56 miliar. Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa atas jasa parkir tercapai Rp 11,07 miliar, atau 100,65 persen dari target Rp 11 miliar.
Baca Juga: KPU Sumsel Tuntaskan Distribusi Logistik Pilkada 2024 H-1 Sebelum Pencoblosan
Lalu, pajak Barang dan Jasa atas jasa kesenian dan hiburan juga melampaui target dengan realisasi Rp 32,97 miliar, atau 103,02 persen dari target Rp 32 miliar. Terakhir, Pajak sarang burung walet tercatat mencapai Rp 52,73 juta, atau 105,47 persen dari target Rp 50 juta.
Meskipun capaian sangat positif, ada satu jenis pajak yang tercatat realisasi terendah, yaitu pajak air tanah, dengan pencapaian hanya 53,26 persen dari target. Namun, Raimon menegaskan bahwa sebagian besar jenis pajak lainnya sudah mencapai lebih dari 80 persen dari target yang ditetapkan.
Raimon berharap agar semua wajib pajak mematuhi kewajibannya, sehingga target PAD dapat tercapai sepenuhnya pada akhir tahun ini.
"Kami harapkan semua wajib pajak taat aturan dan segera menyelesaikan kewajibannya terkait pajak daerah," tambahnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









