Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran, Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di dua daerah.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran tersebut melibatkan TPS di Kota Palembang dan Pagar Alam.
"Kami merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, dengan tiga di antaranya berada di Kota Palembang dan satu di Pagar Alam. Rekomendasi ini rencananya akan diserahkan kepada KPU hari ini, mengingat PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," kata Kurniawan, Jumat (29/11).
Bawaslu Sumsel merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di dua daerah setelah ditemukan sejumlah pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024.
Keempat TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 15 di Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, yang melibatkan pemilih yang mewakili orang lain. TPS 25 di Lebung Gajah, Palembang, yang mencatat adanya pemilih yang tidak terdaftar namun tetap memilih.
Lalu, TPS 35 di 5 Ulu, Palembang, di mana pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain untuk memilih.
Serta TPS 5 di Sidorejo, Pagar Alam, yang juga ditemukan pelanggaran terkait pemilih yang mewakili orang lain.
Kurniawan menambahkan, meskipun saat ini pelaksanaan PSU baru direkomendasikan untuk empat TPS tersebut, pihaknya masih terus melakukan evaluasi atas laporan yang masuk dari 17 kabupaten/kota di Sumsel.
"Kemungkinan PSU masih bisa bertambah, karena ada dugaan pelanggaran di daerah lainnya. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut," ujarnya.
Pemungutan suara ulang yang direkomendasikan di empat TPS tersebut akan mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur serta wali kota/wakil wali kota di wilayah tersebut. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









