Jalan Noerdin Pandji Palembang Diusulkan Jadi Jalan Nasional, Truk Besar Tak Lagi Jadi Beban Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) mengusulkan pengalihan pengelolaan Jalan Noerdin Pandji di Kota Palembang ke pemerintah pusat.
Jalan strategis tersebut rencananya akan masuk dalam jaringan jalan nasional agar terkoneksi langsung dengan jalan utama lainnya dan mendukung mobilitas kendaraan berat yang kerap melintasinya.
"Kita akan upgrade Jalan Noerdin Pandji agar dikelola nasional. Jadi, dari Simpang Bandara sampai ke Underpass Patal itu bisa tersambung langsung dengan jalan nasional," ujar Kepala Dinas PU BMTR Sumsel, M. Affandi, saat dikonfirmasi Sabtu (12/4/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban anggaran daerah dalam hal pemeliharaan, sekaligus meningkatkan kualitas jalan yang menjadi salah satu akses utama menuju pusat kota dan bandara.
Affandi juga menjelaskan, sejak 2021 Pemprov Sumsel telah melakukan peningkatan infrastruktur di ruas jalan tersebut, mengingat Jalan Noerdin Pandji kerap dilintasi kendaraan bertonase besar seperti truk dan trailer.
Baca Juga: Cara Seru Dapat Saldo DANA Gratis di Akhir Pekan, Tapi Hati-hati Jebakan Link Palsu
Kondisi ini menyebabkan tekanan signifikan pada badan jalan, yang semula dikelola menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Truk-truk besar memang banyak lewat situ. Kita ingin agar beban itu tidak terus-menerus ditanggung daerah. 2025 ini akan kita usulkan peralihannya ke pusat," katanya.
Meski tengah menunggu proses alih kelola, Pemprov Sumsel tetap berkomitmen menjaga kondisi fungsional jalan. Menurut Affandi, pemeliharaan ringan akan tetap dilakukan sambil menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Pemeliharaan tetap dilakukan, namun untuk sementara kita fokus pada fungsionalitas jalan terlebih dahulu karena anggaran yang tersedia saat ini terbatas. Yang terpenting, jalan masih bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









