Jalan Noerdin Pandji Palembang Diusulkan Jadi Jalan Nasional, Truk Besar Tak Lagi Jadi Beban Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) mengusulkan pengalihan pengelolaan Jalan Noerdin Pandji di Kota Palembang ke pemerintah pusat.
Jalan strategis tersebut rencananya akan masuk dalam jaringan jalan nasional agar terkoneksi langsung dengan jalan utama lainnya dan mendukung mobilitas kendaraan berat yang kerap melintasinya.
"Kita akan upgrade Jalan Noerdin Pandji agar dikelola nasional. Jadi, dari Simpang Bandara sampai ke Underpass Patal itu bisa tersambung langsung dengan jalan nasional," ujar Kepala Dinas PU BMTR Sumsel, M. Affandi, saat dikonfirmasi Sabtu (12/4/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban anggaran daerah dalam hal pemeliharaan, sekaligus meningkatkan kualitas jalan yang menjadi salah satu akses utama menuju pusat kota dan bandara.
Affandi juga menjelaskan, sejak 2021 Pemprov Sumsel telah melakukan peningkatan infrastruktur di ruas jalan tersebut, mengingat Jalan Noerdin Pandji kerap dilintasi kendaraan bertonase besar seperti truk dan trailer.
Baca Juga: Cara Seru Dapat Saldo DANA Gratis di Akhir Pekan, Tapi Hati-hati Jebakan Link Palsu
Kondisi ini menyebabkan tekanan signifikan pada badan jalan, yang semula dikelola menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Truk-truk besar memang banyak lewat situ. Kita ingin agar beban itu tidak terus-menerus ditanggung daerah. 2025 ini akan kita usulkan peralihannya ke pusat," katanya.
Meski tengah menunggu proses alih kelola, Pemprov Sumsel tetap berkomitmen menjaga kondisi fungsional jalan. Menurut Affandi, pemeliharaan ringan akan tetap dilakukan sambil menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Pemeliharaan tetap dilakukan, namun untuk sementara kita fokus pada fungsionalitas jalan terlebih dahulu karena anggaran yang tersedia saat ini terbatas. Yang terpenting, jalan masih bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









