Rusunawa Srijaya Siap Difungsikan untuk Keluarga Pasien dan Pekerja, Pemerintah Targetkan Renovasi Selesai Sebelum 17 Agustus

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia bersiap menghidupkan kembali fungsi Rumah Susun Pekerja di Jalan Srijaya, Palembang.
Fasilitas hunian vertikal yang sebelumnya terbengkalai ini akan direvitalisasi dan dialihfungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah maupun para pekerja.
Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai proses renovasi sebelum 1 Juni 2025. Ia berharap hunian tersebut sudah dapat difungsikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Sekarang statusnya masih aset milik pemerintah pusat, tapi kami sedang menunggu proposal dari Pemprov Sumsel. Targetnya sebelum 1 Juni renovasi sudah berjalan, karena alih kelola sedang diproses,” ujar Fahri saat meninjau langsung lokasi rusunawa, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: SPMB 2025 Dimulai, Disdik Palembang Tegaskan Jangan Percaya Calo
Ia menyebut, salah satu pemanfaatan utama rusunawa ini adalah untuk menampung keluarga pasien RSUD Siti Fatimah yang sering kali harus menginap seadanya saat menunggu perawatan anggota keluarganya.
“Banyak keluarga pasien tidur di lantai rumah sakit. Nanti kita siapkan unit-unit rusun ini agar bisa disewa sementara, sekaligus menjadi sistem pendukung RSUD,” tegasnya.
Tak hanya itu, rumah susun ini juga diproyeksikan sebagai hunian sementara bagi perawat, tenaga medis, maupun pegawai baru yang membutuhkan tempat tinggal strategis dekat rumah sakit.
“Ini bagian dari upaya kita menghadirkan solusi hunian sementara yang layak dan terjangkau. Pemerintah hadir untuk mencegah masyarakat terlantar dan membuka jalan bagi mereka agar bisa menabung hingga memiliki rumah sendiri ke depan,” tambah Fahri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang memastikan bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian PKP terkait usulan pengelolaan rusunawa tersebut.
“Karena ini masih aset Kementerian, kita bersurat dulu untuk menunggu keputusan alih kelola. Setelah itu, baru bisa kita rencanakan pemanfaatan jangka panjangnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rumah Susun Pekerja ini berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel dan sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bangunan empat lantai ini memiliki 75 unit kamar dan sudah dilengkapi instalasi listrik serta air bersih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








