Sumsel

Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Usai Tikam Mantan Istri

Maman Suparman | 21 April 2025, 15:25 WIB
Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Usai Tikam Mantan Istri

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, yang menjadi buron usai menikam mantan istrinya, Patmawati (40), karena menolak ajakan rujuk.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Tangerang, Banten, pada Sabtu malam (19/4/2025), setelah pelaku sempat bersembunyi usai melakukan aksi brutalnya pada pertengahan Maret lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, anggota kami telah menangkap pelaku M Sukri Zen atas kasus penganiayaan berat terhadap mantan istrinya. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Harryo, Senin (21/4/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan didasari oleh rasa cemburu dan emosi pelaku setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Palembang Buron, Polisi Janji Tangkap dalam Waktu Dekat

Pelaku yang disebut masih menyimpan perasaan cinta tidak rela melihat mantan istrinya bersama pria lain.

“Motif sementara karena pelaku masih cinta dan tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain. Ini yang kemudian memicu amarahnya hingga melakukan tindakan nekat,” jelas Kapolrestabes.

Insiden penikaman terjadi pada Rabu pagi (19/3/2025) di kawasan Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak enam hingga delapan kali di beberapa bagian tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban mengalami luka tusuk cukup parah di sejumlah bagian tubuh,” tambahnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia