Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Caleg dan Parpol yang Pasang APS, Kecuali Mereka Lakukan ini

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan penertiban Alat Peraga Sosialsisai (APS) yang ada di wilayah Sumsel.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan mengatakan sudah telah melakukan penertiban APS dan sudah hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
"Sudah hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumsel dan terkahir di tanggal 3 November nanti untuk penertiban APS," ujarnya saat di hubungi, Senin (30/10/2023).
Tidak ada sanksi yang diberikan untuk para Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang memasang APS, kecuali melanggar tahapan kampanye.
"Kalau untuk APS hanya ditertibkan, tidak ada sanksinya kecuali melanggar tahapan kampanye. Misalnya setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tetapi belum masuk masa kampanye ada partai yang melakukan kampanye itu masuk kategori pelanggaran kampanye diluar jadwal," ujarnya.
Lanjutnya lagi, Bawaslu Sumsel juga melakukan pengawasan terhadap kotak suara yang tiba dan memastikan tempat penyimpanannya layak.
"Ya, Bawaslu mengawasi logistik, memastikan dalam keadaan baik dan memastikan tempat penyimpanan layak," ujarnya.
Sebelumya juga, Bawaslu Sumsel telah mengantisipasi politik uang dan isu SARA (suku, ras, agama, antar golongan), serta hoaks pada saat masa kampanye Pemilu 2024.
mengantisipasi politik uang, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara memasifkan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024, serta melibatkan masyarakat agar menjadi pengawasan partisipatif.
Dan juga, memberikan surat imbauan kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, agar tidak melakukan pratik politik uang pada saat masa kampanye. Apabila masih melanggar, Bawaslu akan menindak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 5Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







