Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan sebanyak 46 knalpot brong selama bulan Desember 2023.
Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan Soekarno Hatta Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, menyatakan bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.
"Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan selama bulan Desember 2023, terutama pada malam Minggu kemarin yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," kata Kompol Emil Eka Putra di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Gabungan, 67 Pengunjung Terjaring Positif Narkoba
Lebih lanjut, Kompol Emil Eka Putra mengakui bahwa pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Hasil dari pemotongan knalpot brong tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik kendaraan," ujar Kompol Emil Eka Putra.
Kompol Emil Eka Putra juga menyebutkan bahwa jenis dan harga knalpot brong bervariasi, ada yang berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Bahkan, kami pernah melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap knalpot dengan harga puluhan juta rupiah," ungkap Kompol Emil Eka Putra.
Kompol Emil Eka Putra menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang, khususnya dengan sistem hunting.
"Personil kami melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya, terutama pada malam-malam libur seperti malam Sabtu dan Minggu, dengan peningkatan penindakan melalui penempatan personil yang lebih banyak," tambah Kompol Emil Eka Putra.
Dia juga menghimbau kepada pengendara yang ingin mengambilnya untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
"Intinya, saya menghimbau agar membayar denda tilang, melengkapi surat-surat kendaraan, kelengkapan pribadi, mengganti knalpot dengan yang asli atau yang berasal dari pabrik," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








