Ayah Siswi SMP di Palembang Minta Polisi Hukum Empat Tersangka dengan Adil

AKURAT.CO SUMSEL Supandi, ayah dari AA seorang Siswi SMP di Palembang yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa, merasa kecewa dengan keputusan polisi yang hanya menahan satu dari empat tersangka.
"Sebagai orang tua, saya merasa tidak puas dengan keputusan yang menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya tidak ditahan sementara hanya satu orang yang saat ini berada dalam penahanan," kata Supandi di rumah kediamannya, Jumat (6/9/2024).
Lanjutnya mengaku, seharusnya semua orang harus ditahan dan ini sudah murni kasus pembunuhan dan pencabulan.
"Saya melihat ini sangat tidak adil. Saya minta pihak kepolisian untuk menhukum pelaku seadil-adilnya atas pembunuhan dan pencabulan terhadap anaknya," ujar Supandi.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur, yakni berusia 13 tahun.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang Direhabilitasi, Polisi Sebut Usia Anak Jadi Alasan Utama
"Tiga tersangka yang masih anak-anak kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi di Dinas Sosial Palembang, sementara satu tersangka yang berusia lebih dari 13 tahun ditahan," ujarnya
Menurut Kombes Harryo, kebijakan ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak di bawah umur tidak dapat ditahan, melainkan harus menjalani proses rehabilitasi.
"Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan dari keluarga tersangka untuk memastikan keamanan mereka dan mencegah potensi masalah yang tidak diinginkan," tambahnya.
Kombes Harryo juga menekankan bahwa proses rehabilitasi dilakukan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan rehabilitasi yang layak bagi para tersangka yang masih anak-anak. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








