Sumsel

Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Maman Suparman | 10 April 2025, 21:00 WIB
Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim menjatuhkan hukuman pidana kepada Bobi Candra, terdakwa kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (10/4/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ari Qurniawan.

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Siap Panggil Willie Salim Terkait Rendang 200 Kg yang Hilang

Bobi dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang sebelumnya menuntut Bobi dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan memberikan waktu tujuh hari terhitung sejak 11 April 2025 untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada pernyataan dalam batas waktu tersebut, maka putusan dianggap diterima kedua belah pihak. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia