Sumsel

Dinas Perkebunan Sumsel Sebut PT PWS Akan Alokasikan Dana Usaha Produktif untuk Warga

Haris Ma'ani | 28 Agustus 2024, 18:30 WIB
Dinas Perkebunan Sumsel Sebut PT PWS Akan Alokasikan Dana Usaha Produktif untuk Warga

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan mediasi terkait tuntutan warga agar PT PWS segera memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20% dari HGU yang dikelola.

Dari mediasi tersebut diketahui bahwa PT PWS ternyata telah menjalankan proses pengajuan usaha produktif sebagai pengganti kewajiban plasmanya, yang nilainya setara dengan 20% nilai optimum produksi kebun PWS seluas hampir 15 ribu hektare.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Darwa menjelaskan bahwa tuntutan warga meminta dana plasma 20% dari perusahaan PWS tersebut tidak bisa diberikan oleh perusahaan karena PT PWS itu berdiri tahun 1994 sedangkan aturan UUD plasma baru dibuat tahun 2007.

"Kita akan menemukan cara untuk membuat masyarakat dan PT PWS dan mediasi ini akan memberikan solusi. Dana plasma yang tidak dapat digunakan akan diganti dengan usaha produktif dan akan diberikan sebagai hibah sebesar 20% dari nilai produksi ideal kepada masyarakat," katanya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Dengan penjelasan dan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Andi Wijaya mengatakan masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel, dan menunggu angka dan regulasi cara penyaluran dana ke warga agar adil dan merata.

Baca Juga: BPBD Sumsel Gelar Rapat Sosialisasi, Komunikasi dan Informasi dan Edukasi Rawan Bencana

"Ini hasil kerja keras dari kawan-kawan. PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20 % dari nilai optimum produksi untuk warga, untuk angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai, "ungkapnya.

Sementara itu, Asisten GM Legal PT KLK Andrian Syahrial, mengatakan perusahaan sudah berupaya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini untuk mencarikan lahan plasma untuk masyarakat, namun menghadapi kendala karena persediaan lahan untuk kebun sawit di sekitar wilayah PWS sudah tidak ada.

Namun, PWS kemudian menyetujui mengeluarkan dana alokasi usaha produksif senilai 20 % dari nilai optimum produksi kebun sawit. Namun untuk mengeluarkan dana itu perusahaan menunggu masyarakat tiga desa itu membentuk forum yang jelas untuk mengalokasikan dana.

"Perusahaan mengeluarkan dana untuk usaha produksif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi kebun sawit, dan perusahaan menunggu persetujuan dari desa untuk menyalurkan dana tersebut. Namun, perlu diingat bahwa dana tersebut harus dialokasikan untuk pendirian usaha, bukan dibagikan secara tunai, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto