Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dari 23 Tersangka, Termasuk Eks Caleg Gagal

Deni Hermawan | 30 Agustus 2024, 19:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dari 23 Tersangka, Termasuk Eks Caleg Gagal

AKURAT.CO SUMSEL Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari 23 tersangka selama operasi penangkapan pada Agustus 2024.

Total narkoba yang dimusnahkan mencapai 7.341,49 gram sabu dan 564 butir pil ekstasi, yang disita dari jaringan pengedar dan bandar di berbagai lokasi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur narkoba menggunakan blender, kemudian diberi cairan pembersih untuk memastikan semua barang bukti hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan yang disita akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya adalah residivis, dengan peran beragam dari bandar hingga pengedar.

“Kami menggunakan barang bukti yang diamankan sebagai bukti di persidangan. Dari 23 tersangka, 15 adalah residivis. Mereka terdiri dari pengedar dan pelabuhan,” ujar Harissandi, Jumat (30/8/2024).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan tersangka berinisial AH, seorang mantan calon anggota legislatif yang gagal maju pada Pileg 2024.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Jadi Korban Pencopetan di Pasar 16 Ilir Palembang

AH ditangkap karena membawa 199,48 gram sabu-sabu. Kepada petugas, AH mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena tekanan ekonomi.

"Tersangka AH merupakan caleg gagal. Ia mengaku nekat menjadi pengedar karena kesulitan keuangan," ungkap Harissandi.

AH ditangkap di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau melalui metode undercover buy, di mana polisi menyamar sebagai pembeli narkoba. Saat itu, AH tertangkap basah tengah mengantarkan sabu-sabu ke salah satu kamar hotel.

"Kami menangkap tersangka saat membawa barang bukti ke hotel. Saat penangkapan, kami menemukan sabu seberat 199 gram," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto