Jalur Udara Palembang–Kuala Lumpur Aktif Lagi, Karantina Sumsel Perkuat Biosekuriti

AKURAT.CO SUMSEL Kembalinya penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang menjadi momen strategis bagi Sumatera Selatan.
Namun, bersamaan dengan peluang ekonomi yang terbuka, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumsel juga memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang berisiko membawa hama dan penyakit dari luar negeri.
Penerbangan internasional reguler ini resmi dibuka kembali pada Jumat (18/7/2025), ditandai dengan pendaratan perdana pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Karantina Sumsel, Sri Endah Ekandari, menegaskan bahwa hadirnya kembali jalur udara lintas negara menjadi tantangan baru dalam menjaga keamanan hayati.
“Di balik kemudahan akses orang dan barang dari luar negeri, ada tanggung jawab besar Karantina memastikan semua komoditas yang masuk dan keluar dalam kondisi sehat, aman, dan bebas hama penyakit,” kata Sri Endah, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Dari 5 Helikopter, 2 Sudah Siap Terbang di Palembang Lawan Karhutla
Sebagai garda terdepan pengawasan biosekuriti, Karantina Sumsel memperkuat sinergi dengan Avsec Bandara SMB II dan melaksanakan edukasi tentang pentingnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas wajib periksa, seperti ikan, tumbuhan, dan produk pertanian.
“Kami sudah lakukan lokakarya bersama pihak keamanan bandara. Ini penting untuk memastikan pemahaman menyeluruh terhadap protokol karantina, termasuk pelaporan dini terhadap barang mencurigakan,” tambahnya.
Lalu lintas komoditas dari dan ke luar negeri melalui SMB II sebelumnya mencakup ikan betutu, sarang burung walet, hingga beras. Semua komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi, namun juga berisiko jika tidak dikontrol secara ketat.
Dalam mengawal lalu lintas komoditas lintas negara, Barantin memperkuat koordinasi dengan unsur CIQ (Custom, Immigration, Quarantine).
Kolaborasi ini krusial untuk memastikan tidak ada celah dalam pengawasan barang dan penumpang di pintu masuk negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









