KPU Tetapkan Zona Kampanye Pilgub Sumsel: Setiap Paslon Punya Tiga Hari di Tiap Wilayah

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah membagi wilayah kampanye Pilgub 2024 ke dalam tiga zona untuk para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Langkah ini diambil guna memastikan jalannya kampanye berlangsung aman, lancar, dan tertib serta untuk menghindari potensi konflik antar pasangan calon (paslon).
Menurut keputusan KPU Sumsel No. 126/2024, zona I mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur. Zona II meliputi wilayah Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang.
Sedangkan zona III mencakup Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Para paslon akan melaksanakan kampanye selama tujuh kali di setiap zona dalam kurun waktu dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pembagian zona ini juga disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah, agar para calon dapat memaksimalkan waktu dan efektivitas kampanye mereka.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa pembagian wilayah kampanye ini mempertimbangkan letak geografis yang tidak terlalu berjauhan antar daerah. Hal ini memberikan kesempatan bagi setiap paslon untuk memanfaatkan waktu kampanye secara maksimal.
Baca Juga: Pengamat Kritik Gaya Kampanye Pilgub Sumsel: Minim Ide, Penuh Gimmick
"Setiap zona dialokasikan waktu kampanye selama tiga hari, di mana para pasangan calon memiliki kebebasan untuk memilih lokasi kampanye sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Zona yang terpisah ini bertujuan agar kampanye dapat berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Handoko, Jumat (27/9/2024).
Sebagai contoh, pada periode kampanye pertama pada 25-27 September 2024, pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) akan berkampanye di zona I, pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III.
Lalu, pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati (Matahati) di zona II. Pada periode berikutnya, yaitu 28-30 September, giliran HDCU yang berkampanye di zona II, ERA di zona I, dan Matahati di zona III. Rotasi ini akan terus berlanjut hingga masa kampanye berakhir.
Selain kampanye di setiap zona, KPU Sumsel juga telah menetapkan bahwa setiap paslon hanya diizinkan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali selama masa kampanye berlangsung. Lokasi pelaksanaan kampanye akbar ini ditentukan sendiri oleh masing-masing paslon, namun tetap harus mengikuti mekanisme pembagian zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Setiap pasangan calon diperbolehkan mengadakan rapat umum maksimal dua kali. Penentuan lokasi rapat umum sepenuhnya menjadi keputusan pasangan calon, namun tetap harus mengikuti zona kampanye yang telah ditentukan," ujar Handoko.
Kampanye akbar ini hanya diperbolehkan berlangsung pada jam yang telah diatur, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye akbar adalah tempat-tempat terbuka seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau lokasi serupa lainnya yang memiliki kapasitas cukup besar untuk menampung massa yang hadir.
Dengan adanya pembagian zona kampanye ini, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung kondusif dan terkendali. Para paslon diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan aman, tertib, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









