Pekerja Migran Prabumulih Sumsel, Segera Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Siap Biayai Proses Kepulangannya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Prabumulih, Puspa Dewi yang bekerja di Singapura, akhirnya bisa segera kembali ke Tanah Air setelah videonya viral di media sosial.
Pemerintah Kota Prabumulih memastikan akan membiayai kepulangannya, yang saat ini tengah diproses oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan.
Plt Kepala BP3MI Sumsel, Aminah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat kepulangan Puspa Dewi.
"Begitu videonya viral, kami segera berkomunikasi dengan kantor pusat dan KBRI di Singapura, yang memiliki wewenang resmi dalam menangani pekerja migran Indonesia di negara tersebut," ujar Aminah, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Aminah menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), juga telah mengambil langkah konkret dengan menanggung seluruh biaya kepulangan Puspa Dewi tanpa bantuan dari agensi.
Baca Juga: 143 Penumpang Selamat, Batik Air Lakukan Pendaratan Darurat di Palembang
"Disnaker Prabumulih akan menanggung seluruh biaya untuk memulangkan Puspa Dewi dari Singapura ke Indonesia. Saat ini, proses administrasi sedang berlangsung, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Aminah menegaskan bahwa Puspa Dewi merupakan PMI dengan status legal, karena ia diberangkatkan melalui agensi resmi yang terdaftar dan bekerja sama dengan KBRI Singapura.
"Puspa Dewi merupakan PMI legal, sebab ia berada di agensi resmi. Jadi tidak ada masalah dengan status keberangkatannya," jelasnya.
Meski demikian, BP3MI Sumsel akan tetap melakukan pendampingan terhadap Puspa Dewi setibanya di Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kejadian yang merugikan, maka BP3MI siap mengawal proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada Puspa Dewi jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah kedatangannya. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, itu akan menjadi wewenang aparat yang berwenang," tutup Aminah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







