Pekerja Migran Prabumulih Sumsel, Segera Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Siap Biayai Proses Kepulangannya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Prabumulih, Puspa Dewi yang bekerja di Singapura, akhirnya bisa segera kembali ke Tanah Air setelah videonya viral di media sosial.
Pemerintah Kota Prabumulih memastikan akan membiayai kepulangannya, yang saat ini tengah diproses oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan.
Plt Kepala BP3MI Sumsel, Aminah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat kepulangan Puspa Dewi.
"Begitu videonya viral, kami segera berkomunikasi dengan kantor pusat dan KBRI di Singapura, yang memiliki wewenang resmi dalam menangani pekerja migran Indonesia di negara tersebut," ujar Aminah, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Aminah menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), juga telah mengambil langkah konkret dengan menanggung seluruh biaya kepulangan Puspa Dewi tanpa bantuan dari agensi.
Baca Juga: 143 Penumpang Selamat, Batik Air Lakukan Pendaratan Darurat di Palembang
"Disnaker Prabumulih akan menanggung seluruh biaya untuk memulangkan Puspa Dewi dari Singapura ke Indonesia. Saat ini, proses administrasi sedang berlangsung, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Aminah menegaskan bahwa Puspa Dewi merupakan PMI dengan status legal, karena ia diberangkatkan melalui agensi resmi yang terdaftar dan bekerja sama dengan KBRI Singapura.
"Puspa Dewi merupakan PMI legal, sebab ia berada di agensi resmi. Jadi tidak ada masalah dengan status keberangkatannya," jelasnya.
Meski demikian, BP3MI Sumsel akan tetap melakukan pendampingan terhadap Puspa Dewi setibanya di Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kejadian yang merugikan, maka BP3MI siap mengawal proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada Puspa Dewi jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah kedatangannya. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, itu akan menjadi wewenang aparat yang berwenang," tutup Aminah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








