Rutin Jalan Kaki di Pagi Hari, Ini 4 Manfaat yang Akan Anda Dapatkan

AKURAT. CO SUMSEL - Jalan kaki tak bisa luput dari kegiatan sehari-hari kita.
Terkesan sederhana dan sering disepelekan, nyatanya jalan kaki memiliki segudang manfaat untuk kesehatan tubuh kita.
Berikut adalah manfaat yang akan Anda rasakan jika rutin melakukan jalan kaki di pagi hari setiap hari:
Baca Juga: Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang Ajak Masyarakat Bersatu dan Dukung Program Pemerintah
1. Meningkatkan kesehatan jantung
Selain menurunkan kadar kolesterol jahat atau LDL dalam darah, berjalan kaki juga dapat menjaga tekanan darah agar tetap stabil.
Hal ini bisa menurunkan risiko kita terhadap penyakit jantung koroner dan serangan jantung.
Baca Juga: Boleh Buka, Satpol PP Sumsel Minta Rumah Makan Tutup Etalase Selama Bulan Puasa
2. Mencegah depresi
Saat berjalan kaki atau melakukan olahraga lainnya, tubuh akan melepaskan hormon endorphin.
Hormon ini disebut juga hormon pemicu rasa bahagia.
Baca Juga: KPU Sumsel Bersiap Laksanakan PSU di Empat Lawang Usai Putusan MK
Itu sebabnya, setelah berolahraga sering kali suasana hati akan terasa lebih baik, kecemasan berkurang dan stress pun dapat terkontrol dengan baik.
3. Menjaga berat badan tetap stabil
Meski terlihat ringan, olahraga jalan kaki juga sama dengan olahraga lainnya yang dapat membakar kalori di dalam tubuh.
Hal ini baik untuk menjaga berat badan kita agar tetap ideal.
Baca Juga: Plt Gubernur Sumsel Dukung Efisiensi Anggaran Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat
4. Memperbaiki sirkulasi darah
Saat berjalan kaki, denyut jantung kita akan meningkat.
Begitu juga dengan suplai oksigen yang masuk dalam darah.
Baca Juga: Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey
Hal ini dapat memperlancar sirkulasi darah dalam tubuh hingga mengurangi terjadinya penyumbatan pada pembuluh darah.
Itulah manfaat yang akan Anda rasakan jika rutin berjalan kaki di pagi hari.
Anda bisa memulainya dengan durasi pendek di awal, dan lakukan peningkatan sedikit demi sedikit setiap harinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





