Sumsel

Belum Sempat Diedarkan, Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Deni Hermawan | 1 Desember 2023, 19:33 WIB
Belum Sempat Diedarkan, Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi

 

AKURAT.CO SUMSEL Dua sekawan diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Darwin Darmansyah (36) dan Hendra Saputrawan (34), keduanya warga Jalan Seroja, Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Baca Juga: Masih Rawan, Sopir Truk Asal Bekasi Jadi Korban Perampasan dan Pemukulan di Lampu Merah Kota Palembang

Dijelaskan Mario, anggotanya unit 4 Satres Narkoba meringkus para pelaku setelah kedapatan membawa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 3,08 gram dan satu lembar uang tunai senilai Rp50.000 ribu.

"Benar mas, mendapat laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB," kata AKBP Mario Ivanry di saat ditemui, Jum'at (1/12/2023). 

Barang bukti lanjutnya, ditemukan anggotanya di lantai kamar mandi, yang semuanya di pegang oleh pelaku Darwin. 

"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui Narkoba itu milik keduanya yang hendak di edarkan. Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Mario Ivanry. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Tersangka Darwin Darmansyah mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena didesak kebutuhan ekonomi.  

"Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A