Lagi, Poster-Poster Caleg di SLB Kota Palembang Dibongkar Paksa

AKURAT.CO SUMSEL Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg.
Pencopotan dilakukan, lantaran APK caleg terpasang di area Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu di Jalan Sosial dan juga di area pepohonan.
Hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang pemasangan APK di tempat seperti sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: KPU Sumsel Sudah Tentukan 5.507 Titik Pemasangan APK
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim, mengungkapkan bahwa aksi pencopotoan di tempat tersebut telah dilakukan dua kali.
Sebelumnya, lanjut Muslim, petugas beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban.
Akan tetapi tidak lama kemudian poster-poster caleg tersebut muncul lagi.
"Ini sudah dua kali kemarin sudah kita tertibkan dan ini juga kita taertibkan lagi," katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat berperan dengan memberitahukan jika adanya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
Termasuk soal poster-poster yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami berharap masyrakat dapat melaporkan jika ada pelanggaran, pengaduan bisa dilakukan melalui media sosial milik Bawaslu Kota Palembang," katanya.
Sebagai informasi, tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit merupakan tempat terlarang untuk dipasang APK peserta pemilu [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









