Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Anom keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7), sekitar pukul 08.31 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Bersama Anom, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
Saat meninggalkan gedung KPK, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun, ia membantah tudingan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Kita minta maaf semua," ujar Anom kepada awak media.
Ketika ditanya mengenai dugaan jual beli jabatan, ia menjawab singkat, "Enggak ada."
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Survei Terbaru: Dukungan untuk Donald Trump Anjlok, Mayoritas Warga AS Tolak Perang dengan Iran
Penyidik menemukan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Pemalang yang diamankan di Jakarta sebelum diterbangkan untuk diperiksa secara intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






