Sumsel

Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online, Simak Syarat, Besaran Bantuan, hingga Aktivasi Rekening

Kurnia | 29 Juli 2026, 11:00 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online, Simak Syarat, Besaran Bantuan, hingga Aktivasi Rekening
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan.

Tahun ini, cakupan penerima diperluas dengan menyasar anak usia TK atau PAUD.

PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang TK hingga SMA/SMK yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini bertujuan mencegah anak putus sekolah sekaligus mendukung akses pendidikan bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

Target Penerima PIP 2026

Pemerintah menargetkan jutaan peserta didik menjadi penerima PIP pada 2026.

Rinciannya meliputi 888 ribu murid TK, 10,36 juta siswa SD, 4,37 juta siswa SMP, 1,93 juta siswa SMA, dan 1,92 juta siswa SMK.

Kriteria Penerima

PIP diprioritaskan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bocoran iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone 18 : Fitur, Jadwal Rilis hingga Harga Jual di Indonesia

Selain itu, bantuan juga dapat diberikan kepada anak yatim atau piatu, korban bencana, peserta didik yang kembali bersekolah setelah putus sekolah, penyandang disabilitas

Dan, anak dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga siswa yang tinggal di wilayah konflik atau memiliki kondisi sosial tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Besaran Bantuan

Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp225 ribu.

Untuk jenjang SMP, bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun dan Rp375 ribu bagi siswa baru maupun kelas akhir.

Sementara itu, siswa SMA, MA, dan SMK menerima bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun, dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp900 ribu untuk peserta didik baru dan kelas akhir.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Status penerima PIP dapat dicek secara daring melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah masuk ke laman PIP, pengguna memasukkan NISN, NIK, serta kode verifikasi yang tersedia.

Selanjutnya, klik menu "Cek Penerima PIP" untuk melihat status kepesertaan. Jika bantuan telah disalurkan, sistem akan menampilkan informasi bahwa dana sudah masuk beserta tanggal pencairannya.

Aktivasi Rekening

Penerima yang belum memiliki rekening aktif wajib melakukan aktivasi di bank penyalur. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui sekolah.

Untuk aktivasi mandiri, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah, kartu pelajar, kartu keluarga, surat domisili orang tua atau wali, serta formulir pembukaan rekening SimPel PIP.

Siswa SD wajib didampingi orang tua atau wali, sedangkan siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan proses aktivasi sendiri sesuai ketentuan bank.

Sementara itu, aktivasi kolektif dilakukan melalui sekolah dengan melengkapi dokumen seperti surat kuasa, formulir pembukaan rekening, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), serta surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.

Dana Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan

Pemerintah menegaskan dana PIP harus dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, hingga biaya transportasi ke sekolah.

Selain itu, dana bantuan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.

Apabila ditemukan praktik pemotongan atau penyalahgunaan, penerima diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia