Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Pimpin BI Sementara

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Prabowo Subianto akan segera memproses pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah Keppres diterbitkan, status pemberhentian Perry sebagai Gubernur BI akan resmi berlaku.
Seiring proses tersebut, kepemimpinan Bank Indonesia tidak akan mengalami kekosongan.
Baca Juga: Cara Cairkan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026, Bisa Lewat Bank Himbara atau Kantor Pos
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Destry akan mengemban tugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dinamika pergantian pucuk pimpinan bank sentral tidak boleh memengaruhi stabilitas maupun kinerja institusi.
Koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal, dipastikan tetap berlangsung secara erat.
Prasetyo mengajak seluruh pihak untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing agar kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Menurutnya, Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan fiskal.
Dengan dimulainya proses administrasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penunjukan Gubernur Bank Indonesia secara definitif setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









