Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Pimpin BI Sementara

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Prabowo Subianto akan segera memproses pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah Keppres diterbitkan, status pemberhentian Perry sebagai Gubernur BI akan resmi berlaku.
Seiring proses tersebut, kepemimpinan Bank Indonesia tidak akan mengalami kekosongan.
Baca Juga: Cara Cairkan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026, Bisa Lewat Bank Himbara atau Kantor Pos
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Destry akan mengemban tugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dinamika pergantian pucuk pimpinan bank sentral tidak boleh memengaruhi stabilitas maupun kinerja institusi.
Koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal, dipastikan tetap berlangsung secara erat.
Prasetyo mengajak seluruh pihak untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing agar kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Menurutnya, Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan fiskal.
Dengan dimulainya proses administrasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penunjukan Gubernur Bank Indonesia secara definitif setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








