Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Sedang, PM2.5 Capai 33,5 µg/m³

AKURAT.CO SUMSEL Kualitas udara di Kota Palembang pada Selasa (21/7/2026) pukul 11.00 WIB berada dalam kategori sedang. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) US tercatat berada di angka 96.
Meski masih berada di bawah ambang kategori tidak sehat, masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi paparan polusi udara, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.
Polutan utama yang memengaruhi kualitas udara di Palembang adalah partikel halus PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 33,5 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Partikel PM2.5 memiliki ukuran sangat kecil sehingga dapat masuk hingga ke paru-paru bahkan aliran darah apabila terhirup dalam jumlah tinggi dan dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Sate Wakdin, Kuliner Legendaris Palembang Sejak 1700-an yang Tetap Diburu Pecinta Sate
Selain kualitas udara, kondisi cuaca di Palembang saat pengukuran menunjukkan suhu udara mencapai 33 derajat Celsius, dengan kecepatan angin sekitar 11 kilometer per jam dan tingkat kelembapan udara sebesar 50 persen.
Secara umum, kategori AQI 96 masih dianggap dapat diterima bagi sebagian besar masyarakat.
Namun, individu yang sensitif terhadap polusi udara berpotensi mengalami gangguan kesehatan ringan apabila beraktivitas di luar ruangan dalam waktu lama.
Paparan PM2.5 secara terus-menerus diketahui dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk asma, hingga memicu penyakit kardiovaskular.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.
Sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan untuk mengurangi risiko paparan polusi, seperti membatasi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk, menggunakan masker jika diperlukan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menjaga sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui platform pemantauan kualitas udara agar dapat menyesuaikan aktivitas harian sesuai kondisi lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








