Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen, Berlaku Nasional Mulai Awal Juli

AKURAT.CO SUMSEL Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, potongan komisi aplikator untuk layanan transportasi roda dua resmi turun menjadi maksimal 8 persen setelah diterapkannya kebijakan baru pemerintah.
Dua perusahaan transportasi online terbesar, Gojek dan Grab, memastikan akan mulai memberlakukan aturan tersebut pada awal bulan depan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan siap mengimplementasikan potongan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua dan akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026," ujar Neneng, Kamis (25/6/2026).
Komitmen serupa disampaikan Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo. Ia menegaskan layanan GoRide juga akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen mulai pekan depan.
Baca Juga: Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi
Menurut Catherine, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap langkah pemerintah yang ingin memberikan manfaat lebih besar kepada para mitra pengemudi.
Dengan aturan baru ini, pendapatan yang diterima pengemudi diperkirakan akan meningkat. Sebelumnya, perusahaan aplikasi menarik komisi hingga 20 persen dari setiap perjalanan. Artinya, pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
Kini, dengan batas maksimal komisi 8 persen, porsi pendapatan yang masuk ke kantong pengemudi menjadi lebih besar sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tingginya biaya operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan tersebut merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan penurunan potongan komisi aplikator.
"Komitmen Presiden Prabowo benar-benar berpihak kepada seluruh pengemudi ojek online," kata Dasco.
Kebijakan yang pertama kali diumumkan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional itu mendapat sambutan positif dari kalangan pengemudi. Banyak driver berharap penurunan komisi dapat meningkatkan penghasilan bersih yang mereka terima setiap hari.
Implementasi aturan tersebut akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 dan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola industri transportasi online dalam beberapa tahun terakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





